Rabu, 08 Desember 2010

Sistem Ketatanegaraan RI Menurut UUD 45' Hasil Amandemen 2002

A. PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinyachecks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
S E K I A N

Sistem Ketatanegaraan RI Menurut UUD 45' Hasil Amandemen

A. PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinyachecks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
S E K I A N

Jumat, 05 November 2010

Arti dan Penggolongan Komputer

A. Arti Komputer
 Kehidupan manusia pda zaman sekarang tidak dapat lepas dari teknologi, khususnya komputer, bahkan banyak peralatan berbasis komputer yang sekarang ini umum digunakan masyarakat, misalnya Personal data assistant (PDA), global postitioning system  (GPS), mobile computer (deksnote, laptop), mobile phone (HP), translator, dan sebagainya. 

Beberapa pakar dan peneliti mengartikan komputer sebagai berikut:
  1. Menurut Hamacher, "komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi".
  2. Menurut Blissmer, "Komputer adalah alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas, yaitu menerima input, memproses input sesuai dengan instruksi yang diberikan, menyimpan perintah dan hasil pengolahannya, serta menyediakan output dalam bentuk informasi".
  3. Fuori berpendapat bahwa "komputer adalah pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmatika dan operasi logika, tanpa campur tangan manusia".
Jadi, dapat disimpulan bahwa komputer adalah seperangkat alat elektronik yang terdiri atas peralatan input, alat yang mengolah input, dan peralatan output yang memberikan informasi serta bekerja secara otomatis. 

B. Penggolongan Komputer
Literatur terbaru menggolongkan komputer berdasarkan empat hal, yaitu data yang diolah, penggunaan, bentuk dan ukuran, serta generasinya. 

1.  Data yang diolah
  • Komputer analog digunakan untuk mengolah data kualitatif, bekerja secara kontinu dan paralel. Biasanya, tidak memerlukan bahasa perantara. Contohnya komputer yang digunakan untuk mengukur suhu, kecepatan suara dan voltase listrik.
  • Komputer digital digunakan untuk mengolah data kuantaitif (huruf, angka, kombinasi huruf dan angka, serta karakter khusus). Biasanya, memerlukan bahasa perantara. Salah satu contohnya adalah komputer PC.
  • Komputer hybrid, kombinasi antara komputer analog dan digital, contohnya faksimile.
2.  Penggunaan 
  •  Komputer untuk tujuan khusus (special purpose computer), digunakan secara umum, misalnya untuk pengolahan grafis, pengolahan multimedia, pengolahan data base, dan pengolahan program lainnya. 
  • Komputer untuk tujuan umum (general purpose computer), digunakan secara khusus dan mempunyai satu fungsi kerja saja, misalnya sebagai server, PC router, atau terminal dumb.
3.  Generasi 
     Komputer terbagi menjadi beberapa generasi sebagai berikut:
  • Komputer generasi pertama (1946-1959)
  • Komputer generasi kedua (1959-1964)
  • Komputer generasi ketiga (1964-1970)
  • Komputer generasi keempat (1979-sekarang)
  • Komputer generasi kelima (sekarang)
4.  Bentuk dan ukuran
  • Supercomputer. Jenis komputer yang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang membutuhkan perhitungan sangat kompleks. Karena bentuk dan harganya relatif mahal, komputer ini jarang kita temui. Biasanya, digunakan di universitas, pemerintah, dan perusahaan besar.
  • Mainframe computer. Jenis komputer yang digunakan pada lingkungan ketika pengguna memerlukan akses untuk menjalankan program, dan memakai data secara bersama-sama. Biasanya, komputer jenis ini banyak digunakan sebagai server e-commerce yang melayani transaksi melalui internet.




  • Minicomputer. Komputer jenis ini lebih kecil dari computer mainframe, tetapi lebih besar dari jenis microcomputer. Biasanya, memiliki beberapa terminal. Komputer jenis ini digunakan sebagai server jaringan komputer atau server internet.
  • Workstation computer. Computer single-user (digunakan oleh satu orang) yang sangat powerful. Biasanya, digunakan untuk aplikasi yang membutuhkan perhitungan kompleks dan pekerjaan yang berat, misalnya pembuatan animasi komputer.
  • Microcomputer/personal computer (PC). Jenis komputer pribadi yang digunakan oleh satu orang yang kinerjanya bergantung pada kebutuhan. Jenis komputer ini mencakup desktop computer, laptop, dan PDA. 

PENGGOLONGAN KOMPUTER

  • Penggolongan Komputer

Literatur terbaru tentang komputer melakukan penggolongan komputer berdasarkan tigal hal: data yang diolah, penggunaan, kapasitas/ukurannya, dan generasinya.

Berdasarkan Data Yang Diolah
1. Komputer Analog
2. Komputer Digital
3. Komputer Hybrid

Berdasarkan Penggunannya
1. Komputer Untuk Tujuan Khusus (Special Purpose Computer)
2. Komputer Untuk Tujuan Umum (General Purpose Computer)

Berdasarkan Kapasitas dan Ukurannya
1. Komputer Mikro (Micro Computer)
2. Komputer Mini (Mini Computer)
3. Komputer Kecil (Small Computer)
4. Komputer Menengah (Medium Computer)
5. Komputer Besar (Large Computer)
6. Komputer Super (Super Computer)

KOMPUTER MIKRO (MICROCOMPUTER)

Penggunaan komputer mikro pada umumnya untuk :
- Payroll
- Kontrol persediaan
- Merchandising and selling
- Pengendalian produksi
- Pembiayaan kerja
- Saving and retrieval
- Word processing
- Spreadsheet, dll

Software Aplikasi : Dbase, Excel, Word, Access, dll
Kegunaan ganda : Stand Alone dan terminal2

Keunggulan :
1. Relatif murah
2. Paket software murah dan banyak.
3. User friendly
4. Biaya maintenance kecil
5. Bagian dari proses terdidtribusi

Kelemahan :
1. Multitasking kurang
2. Storage dan memori terbatas
3. Sistem lebih kecil (bahasa terbatas)
4. Software banyak bajakan
5. Rentan terhadap penduplikasian data

KOMPUTER MINI (MINI COMPUTER)
Biasa digunakan pada aktivitas perbankan, bisnis eceran, asuransi jiwa, Stock exchange, dll.
Software aplikasi ditulis oleh programmer untuk keperluan spesifik atau konversi dari software aplikasi “mikro”.
Kegunaan ganda : Stand alone dan Host terminal

Keunggulan dan kelemahan :
1. Lebih mahal dari mikro, tetapi jauh lebih murah dari komputer besar.
2. Software system sebanding dengan komputer besar, tetapi tidak seluas aplikasi software pada mikro.
3. Storage dan memori lebih besar daripada mikro.
4. Multiuser dan jaringan komputer yang selalu up to date (pada proses terdistribusi) dan integritas proses data lokal.

KOMPUTER BESAR (LARGE COMPUTER)

Penggunaan komputer besar bisa kita jumpai pada sistem booking pesawat, sistem lalu lintas udara atau sistem organisasi koorporasi besar.
Software sistem : Real time (akurat dan up to date) 3
Aspek Real Time :
1. Waktu respon (dari input sampai ditampilkan)
2. Pola “traffic” (volume data, waktu input, tempat)
3. Reliabilitas (kehandalan) tinggi, untuk:
a. Perlindungan program
b. Keamanan file
c. Mesin cadangan (back up otomatis)
d. Keamanan informasi dalam disk (kode)

Berdasarkan Generasinya

1. Komputer Generasi Pertama (1946-1959)
2. Komputer Generasi Kedua (1959-1964)
3. Komputer Generasi Ketiga (1964-1970)
4. Komputer Generasi Keempat (1979-sekarang)
5. Komputer Generasi Kelima

Pengenalan Komputer

Pengenalan Komputer


Bagian 1: Mengenal Komputer

1. Apa itu Komputer ?
Kata komputer berasal dari bahasa Latin yaitu Computare yang artinya menghitung.
Dalam bahasa Inggris disebut to compute. Secara definisi komputer diterjemahkan
sebagai sekumpulan alat elektronik yang saling bekerja sama, dapat menerima data (input),
mengolah data (proses) dan memberikan informasi (output) serta terkoordinasi dibawah
kontrol program yang tersimpan di memorinya. Jadi cara kerja komputer dapat kita
gambarkan sebagai berikut :
CPU
Input
Device
Processor
Control Unit
ALU
Output
Device
ROM
RAM
Memori
�� Input Device, adalah perangkat-perangkat keras komputer yang berfungsi untuk
memasukkan data ke dalam memori komputer, seperti keyboard, mouse, joystick dan
lain-lain.
Lisensi Dokumen:
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
Seluruh dokumen di IlmuKomputer.Com dapat digunakan, dimodifikasi dan
disebarkan secara bebas untuk tujuan bukan komersial (nonprofit), dengan syarat tidak
menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan
dalam setiap dokumen. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali
mendapatkan ijin terlebih dahulu dari IlmuKomputer.Com.
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
2
�� Prosesor, adalah perangkat utama komputer yang mengelola seluruh aktifitas
komputer itu sendiri. Prosesor terdiri dari dua bagian utama, yaitu ;
• Control Unit (CU), merupakan komponen utama prosesor yang mengontrol semua
perangkat yang terpasang pada komputer, mulai dari input device sampai output
device.
• Arithmetic Logic Unit (ALU), merupakan bagian dari prosesor yang khusus
mengolah data aritmatika (menambah, mengurang dll) serta data logika
(perbandingan).
�� Memori adalah media penyimpan data pada komputer. Memori ini terbagi atas dua
macam, yaitu ;
• Read Only Memory (ROM), yaitu memori yang hanya bisa dibaca saja, tidak dapat
dirubah dan dihapus dan sudah diisi oleh pabrik pembuat komputer. Isi ROM
diperlukan pada saat komputer dihidupkan. Perintah yang ada pada ROM sebagian
akan dipindahkan ke RAM. Perintah yang ada di ROM antara lain adalah perintah
untuk membaca sistem operasi dari disk, perintah untuk mencek semua peralatan
yang ada di unit sistem dan perintah untuk menampilkan pesan di layar. Isi ROM
tidak akan hilang meskipun tidak ada aliran listrik. Tapi pada saat sekarang ini ROM
telah mengalami perkembangan dan banyak macamnya, al ;
a. PROM (Programable ROM), yaitu ROM yang bisa kita program kembali dengan
catatan hanya boleh satu kali perubahan setelah itu tidak dapat lagi diprogram.
b. RPROM (Re-Programable ROM), merupakan perkembangan dari versi PROM
dimana kita dapat melakukan perubahan berulangkali sesuai dengan yang
diinginkan.
c. EPROM (Erasable Program ROM), merupakan ROM yang dapat kita hapus
dan program kembali, tapi cara penghapusannya dengan menggunakan sinar
ultraviolet.
d. EEPROM (Electrically Erasable Program ROM), perkembangan mutakhir dari
ROM dimana kita dapat mengubah dan menghapus program ROM dengan
menggunakan teknik elektrik. EEPROM ini merupakan jenis yang paling banyak
digunakan saat ini.
• Random Access Memori (RAM), dari namanya kita dapat artikan bahwa RAM
adalah memori yang dapat diakses secara random. RAM berfungsi untuk
menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu (power on) jika komputer
kita matikan, maka seluruh data yang tersimpan dalam RAM akan hilang. Tujuan
dari RAM ini adalah mempercepat pemroses data pada komputer.
Agar data yang kita buat tidak dapat hilang pada saat komputer dimatikan, maka
diperlukan media penyimpanan eksternal, seperti Disket, Harddisk, PCMCIA card
dan lain-lain.
�� Output Device, adalah perangkat komputer yang berguna untuk menghasilkan
keluaran, apakah itu ke kertas (hardcopy), ke layar monitor (softcopy) atau keluaran
berupa suara. Contohnya printer, speaker, plotter, monitor dan banyak yang lainnya.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa prinsip kerja komputer tersebut
diawali memasukan data dari perangkat input, lalu data tersebut diolah sedemikian rupa
oleh CPU sesuai yang kita inginkan dan data yang telah diolah tadi disimpan dalam
memori komputer atau disk. Data yang disimpan dapat kita lihat hasilnya melalui
perangkat keluaran.
2. Komponen-Komponen Komputer
Komputer terdiri dari tiga komponen utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu ;
�� Hardware (perangkat keras), merupakan peralatan fisik dari komputer yang dapat kita
lihat dan rasakan. Hardware ini terdiri dari ;
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
3
�� Input/Output Device (I/O Device)
Terdiri dari perangkat masukan dan keluaran, seperti keyboard dan printer. (lihat sub
menu periferal)
�� Storage Device (perangkat penyimpanan)
Merupakan media untuk menyimpan data seperti disket, harddisk, CD-I,dll.
�� Monitor /Screen
Monitor merupakan sarana untuk menampilkan apa yang kita ketikkan pada papan
keyboard setelah diolah oleh prosesor. Monitor disebut juga dengan Visual Display
Unit (VDU).
�� Casing Unit
Casing unit adalah tempat dari semua peralatan komputer, baik itu motherboard,
card, peripheral lain dan Central Procesing Unit (CPU). Casing unit ini disebut juga
dengan System Unit.
�� Central Procesing Unit (CPU)
Central Procesing Unit adalah salah satu bagian komputer yang paling penting,
karena jenis prosesor menentukan pula jenis komputer. Baik tidaknya suatu
komputer, jenis komputer, harga komputer, ditentukan terutama oleh jenis
prosesornya. Semakin canggih prosesor komputer, maka kemampuannya akan
semakin baik dan biasanya harganya akan semakin mahal.
�� Software (perangkat lunak), merupakan program-program komputer yang berguna
untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki. Program tersebut
ditulis dengan bahasa khusus yang dimengerti oleh komputer. Software terdiri dari
beberapa jenis, yaitu ;
�� Sistem Operasi, seperti DOS, Unix, Novell, OS/2, Windows, dll.
Adalah software yang berfungsi untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang
terpasang pada komputer sehingga masing-masingnya dapat saling berkomunikasi.
Tanpa ada sistem operasi maka komputer tak dapat difungsikan sama sekali.
�� Program Utility, seperti Norton Utility, Scandisk, PC Tools, dll.
Program utility berfungsi untuk membantu atau mengisi kekurangan/kelemahan dari
system operasi, misalnya PC Tools dapat melakukan perintah format sebagaimana
DOS, tapi PC Tools mampu memberikan keterang dan animasi yang bagus dalam
proses pemformatan. File yang telah dihapus oleh DOS tidak dapat dikembalikan
lagi tapi dengan program bantu hal ini dapat dilakukan.
�� Program Aplikasi, seperti GL, MYOB, Payroll, dll.
Merupakan program yang khusus melakukan suatu pekerjaan tertentu, seperti
program gaji pada suatu perusahaan. Maka program ini hanya digunakan oleh
bagian keuangan saja tidak dapat digunakan oleh departemen yang lain. Biasanya
program aplikasi ini dibuat oleh seorang programmer komputer sesuai dengan
permintaan/kebutuhan seseorang/lembaga/perusahaan guna keperluan interennya.
�� Program Paket, seperti MS-Word, MS-Excel, Lotus 125, dll
Adalah program yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan oleh
banyak orang dengan berbagai kepentingan. Seperti MS-Word, dapat digunakan
oleh departemen keuangan untuk membuat nota, atau bagian administrasi untuk
membuat surat penawaran dan lain sebagainya.
�� Bahasa Pemrograman, Pascal, Fortran, Clipper, dBase, dll.
Merupakan software yang khusus digunakan untuk membuat program komputer,
apakah itu sistem operasi, program paket dll. Bahasa pemrograman ini biasanya
dibagi atas 3 tingkatan, yaitu ;
1. Low Level Language, bahasa pemrograman generasi pertama, bahasa
pemrograman jenis ini sangat sulit dimengerti karena instruksinya menggunakan
bahasa mesin. Biasanya yang mengerti hanyalah pembuatnya saja.
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
4
2. Midle Level Language, merupakan bahasa pemrograman tingkat menengah
dimana penggunaan instruksi sudah mendekati bahasa sehari-hari, walaupun
begitu masih sulit untuk di mengerti karena banyak menggunakan singkatansingakatan
seperti STO artinya simpan (singkatan dari STORE) dan MOV artinya
pindah (singkatan dari MOVE).Yang tergolong kedalam bahasa ini adalah
Assembler, ForTran (Formula Translator).
3. High Level Language, merupakan bahasa tingkat tinggi yang mempunyai ciri
mudah dimengerti, karena menggunakan bahasa sehari-hari, seperti BASIC,
COBOL, dBase dll.
�� Brainware (User), adalah personil-personil yang terlibat langsung dalam pemakaian
komputer, seperti Sistem analis, programmer, operator, user, dll. Pada organisasi yang
cukup besar, masalah komputerisasi biasanya ditangani oleh bagian khusus yang
dikenal dengan bagian EDP (Electronic Data Processing), atau sering disebut dengan
EDP Departemen, yang dikepalai oleh seorang Manager EDP.
3. Penggolongan Komputer
Beberapa tahun lalu, penggolongan komputer dilakukan atas dasar besarnya RAM
yang ada tiap komputer. Waktu itu, komputer yang memiliki memori atau RAM antara 512
KB hingga 1 MB disebut dengan Komputer Mikro dan yang memiliki RAM lebih dari 1 MB
disebut Komputer Mini. Penggolongan seperti ini sekarang tidak tepat lagi, karena
komputer sakupun sekarang sudah banyak yang memiliki RAM lebih besar dari 1 MB. ( 1
MB = 1.024 KB)
Penggolongan jenis-jenis komputer yang lebih tepat adalah berdasarkan jenis
prosesor yang ada pada komputer, karena
kemampuan kerja komputer ditentukan oleh
kemampuan prosesornya, semakin tinggi
jenis prosesor yang digunakan, maka semakin
tinggi pulalah kinerja dari komputer tersebut.
Penggolongan komputer berdasarkan criteria
lain masih dimungkinkan, misalnya
berdasarkan ukuran fisik, system operasi, dan jenis
data yang diolah. (lihat tabel )
Dasar Penggolongan Jenis Komputer
Generasi I ( 1946 - 1959 )
II ( 1960 - 1965 )
III ( 1966 - 1970 )
IV ( 1971 - sekarang )
V ( pemanfaat teknologi Artificial
Inteligence (AI))
Prosesor Mainframe
Minikomputer
IBM compatible atau PC
Macintosh
Bentuk dan ukuran Fisik Tower
Desktop
Portable
Laptop
Komputer
Notebook
Sub notebook (handbook)
Palmtop (handheld)
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
5
Sistem Operasi Unix
Netware
DOS
OS/2
Windosw NT (Network Technology)
System
NextStep
Jenis data yang diolah Analog
Digital
Hybrid
3.1 Jenis Komputer Berdasarkan Prosesor
Berdasarkan prosesornya, komputer digolongkan ke dalam tiga bagian, yaitu
mainframe, minicomputer dan Personal Computer (PC). Penggolongan ini dalam
beberapa tahun mendatang akan semakin kabur dan mungkin akan hilang, karena
komputer mainframe dan mini mengalami perkembangan yang lambat, sementara
komputer PC berkembang terus dengan pesatnya.
a. Mainframe adalah komputer yang prosesornya
mempunyai kemampuan sangat besar, karena
ditujukan untuk banyak pemakai. Mainframe
menyediakan sedikit waktu dan sebagian
memorinya untuk setiap pemakai (user),
kemudian berpindah lagi kepada pemakain lain,
lalu kembali kepemakai yang pertama.
Perpindahan ini tidak dirasakan oleh pemakai,
seolah-olah tidak ada apa-apa. Mainframe
disediakan untuk banyak pemakai (multi user)
dan setiap pemakai dapat menggunakan program yang berbeda pada saat yang
sama (multitasking). Komputer mainframe mempunyai CPU yang berada pada
satu mesin sendiri, mempunyai perangkat penyimpanan, komunikasi di satu mesin
sendiri dan dihubungkan dengan banyak terminal yang terdiri dari keyboard dan
monitor saja. Komputer jenis ini biasanya digunakan pada perusahaan yang
berskala besar, seperti kantor pusat penerbangan nasional. Komputer mainframe
saat sekarang kalah saing dengan komputer PC dengan teknologi internet.
b. Minicomputer sebenarnya adalah bentuk mini
dari komputer mainframe. Kalau mainframe
dapat memiliki ribuan terminal, komputer mini
lebih terbatas hanya sampai puluhan dan
mungkin hanya ratusan. Komputer mini
ditujukan untuk perusahaan yang tidak begitu
besar tetapi juga tidak begitu kecil. Komputer
mini cocok untuk perguruan tinggi yang hanya
memiliki satu atau dua fakultas, pabrik yang
produknya hanya untuk memenuhi kebutuhan
daerah setempat. Komputer mini ini
sekarang jarang dipakai, karena lebih
fleksibel menggunakan komputer PC dengan teknologi Local Area Networknya
(LAN)
c. Personal Computer (PC) atau komputer pribadi
adalah komputer yang ditujukan untuk satu
pemakai dengan satu pemakain program aplikasi
pada suatu saat. Oleh karenanya, perangkatnya
dapat diringkas ke dalam satu mesin saja.
Komputer ini memiliki monitor, keyboard dan
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
6
CPU. Namun didalam CPU ini sebenarnya tidak hanya terdapat prosesor saja,
tetapi juga ada perangkat penyimpanan dan mungkin saja dipasangi perangkat
tambahan (periferal). Komputer jenis inilah yang paling banyak digunakan, baik itu
di rumah, kantor, lembaga kursus, sekolah dll. Dengan menambahkan berbagai
perangkat tambahan, komputer PC dapat menandingi komputer mainframe dan
mini, seperti telah dijelaskan diatas.
3.2 Jenis Komputer Berdasarkan Bentuk dan Ukuran Fisik
Perlu diketahui bahwa komputer tidak dibedakan kemampuannya berdasarkan ukuran
fisiknya. Bukan berarti komputer yang kecil bentuknya berarti kecil pula
kemampuannya.
a. Tower (menara) adalah yang biasanya
diletakkan disamping atau dibawah meja,
karena ukurannya yang relatif besar,
sehingga memenuhi meja. Komputer ini
biasanya banyak memiliki ruang
didalamnya dan banyak memiliki expansion
slot (tempat untuk memasang card
tambahan), sehingga bisa ditambahkan
dengan berbagai perangkat tambahan.
b. Desktop (meja) adalah komputer yang
ukuran sedikit lebih kecil dari dari Tower,
tetapi biasanya diletakkan diatas meja.
Komputer ini paling banyak dipakai karena
harganya yang lebih murah bila
dibandingkan dengan bentuk yang lain.
Komputer yang kita pakai sekarang ini
adalah jenis desktop.
c. Portable (mudah dibawah-bawah) adalah
komputer yang ukuran sedikit lebih kecil
dari Desktop, karena bagian-bagiannya
dapat dirangkai menjadi satu kotak saja,
sehingga mudah dibawa kemana-mana.
Komputer ini ditujukan bagi pemakai yang
sering bertugas dilapangan, misalnya
insinyur yang bertugas menyelesaikan
suatu rumah atau peneliti yang
mengumpulkan data dilokasi yang jauh dari
kantornya. Komputer ini kurang populer
karena relatif besar dan berat.
d. Notebook (buku catatan) adalah komputer
yang ukurannya sebesar buku catatan (yang
banyak dipakai pelajar dan mahasiswa
Amerika) saja. Notebook mempunyai
ukuran yang sama dengan kerta kuarto,
yaitu 8 ½ x 11 inci, tebalnya berkisar 1
hinggan 1 ½ inci dan beratnya antara 4
sampai 6 kg.
e. Subnotebook adalah komputer yang ukuran ada
diantara komputer notebook dan palmtop. Ukuran
komputer ini sedikit lebih kecil dari notebook
karena ada sebagian perangkat yang tidak
dipasang, biasanya disk drive.
f. Palmtop adalah komputer yang dapat digenggam, karena ukurannya yang sangat
kecil, kira-kira sedikit lebih kecil dibandingkan kaset video Beta. Komputer ini
sering disebut handheld computer. Komputer ini tidak memerlukan aliran listrik,
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
7
melainkan baterai kecil biasa (ukuran AA). Kelemahan dari
komputer ini adalah layarnya yang terlalu kecil dan
keyboardnya sedikit lebih kecil dari ukuran standar,
sehingga menyulitkan pamakai.
3.3 Komputer Berdasarkan Jenis Data yang Diolah
Berdasarkan pada data yang diolahnya, komputer dapat dibagai atas tiga bagian,
yaitu ;
a. Komputer Analog digunakan untuk mengolah data kualitatif, bekerja secara
kontinu dan parallel, biasanya tidak
memerlukan bahasa perantara.
Contohnya komputer yang digunakan
dirumah sakit untuk mengukur suhu,
kecepatan suara, voltase listrik dll.
b. Komputer Digital digunakan untuk
mengolah data kuantitatif (huruf, angka,
kombinasi huruf & angka, karakter-karakter khusus) biasanya memerlukan bahasa
perantara. Contohnya komputer PC dll.
c. Komputer Hybrid, merupakan kombinasi antara komputer analog dengan digital.
Contohnya Facsimile.
4. Perangkat Tambahan (periferal)
Untuk meningkatkan kinerja dari komputer, maka komputer harus memasukkan perangkah
tambahan yang dipasang pada motherboardnya, terutama bagian yang bertugas menerima
tambahan peralatan (expansion slot). Contoh periferal Ethernet card yang berguna untuk
menguhubungkan komputer PC dengan komputer PC lainnya. Contoh salah satu model
ethernet card adalah ;
Banyak perifel lain yang mampu menambah kemampuan komputer menjadi mesin yang
lain. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut ini.
Kuliah Umum IlmuKomputer.Com
Copyright © 2003 IlmuKomputer.Com
8
Periferal
1. Network Card
2. Modem
3. Midi Card
4. TV Card
5. dll
Input Device
1. Keyboard
2. Mouse
3. Joystick
4. Track Ball
5. Light Pen
6. Ocr Scanner
7. Image Scanner
8. Bar Code Reader
9. Digitizer
10. Voice Recognition
11. Touch Screen
12. Video Player
13. Kamera
14. dll
Output Device
1. Speaker
2. Monitor
3. Printer
4. Projector
5. dll
CPU
1. Prosesor
2. RAM
1. ROM
Storage Device
2. Disket
3. Harddisk
4. CD-ROM
5. Optical Disk
6. PCMCIA Card
7. Magnetic Tape
8. Cartridge